BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut bahasa fashahah bermakna
‘jelas’ atau ‘terang’[1],
sedangkan menurut istilah fashahah ada
tiga macam yaitu kalimat fashahah, kalam fasih, dan mutakallim fasih. Fashahah
merupakan bagian dari balaghah, karena kedua nya merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari ilmu bayan.
Didalam pembahasan makalah ini akan
dipaparkan mengenai kalimat – kalimat yang dikatakan fasih dengan tujuan agar
mempermudah seseorang memahami suatu teks atau ucapan khususnya dalam bahasa
arab.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Fashahah
2.
Macam
– macam Fashahah
3.
Syarat
– syarat kalimat bisa dikatakan fasih
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut bahasa fashahah bermakna
‘jelas’ atau ‘terang’[2],
sedangkan menurut istilah fashahah ada
tiga macam yaitu kalimat fashahah, kalam fasih, dan mutakallim fasih[3].
A. Kalimat Fashihah (kata Fashih)
Suatu kata disebut fashih
atau ‘jelas’, jika kata tersebut selamat dari :
1.
Tanafur
al-Huruf.( تنا فر الحرف) , yakni
kata – kata yang sukar diucapkan.
Contoh :
تَرَكْتُهَا تَرْعَى الهُعخُعَ
(aku membiarkannya makan
rumput)
Perkataan Hu’khu’u dirasa
sulit dan berat untuk mengucapkannya.kesulitan mengucapkan seperti ini
dinamakan tanafurul huruf. Setiap kata yang tanafur adalah tidak fashih.
Karenanya, kalimat fashih itu harus terhindar dari tanafur huruf.
2.
Mukhalafah
al-Qiyas(
مخالفة القياس ) , yakni kata – kata yang menyalahi atau tidak sesuai dengan
kaidah umum ilmu sharaf[4].
Contoh :
فَلاَ يُبْرَمُ الأَمْرُ الَّذِى هُوَ حَالِلٌ – وَلاَيُحْلَلُ
الأَمْرُ الَّذِى هُوَ يَبْرُمُ
(sesuatu yang lentur akan sulit untuk
ditegakkan, dan sesuatu yang keras akan sulit untuk dilenturkan).
Pada syiir diatas
terdapat dua kata, yaitu “يُحْلَلُ" dan " حَالِلٌ ” shigah (bentuk) kedua kata tersebut tidak sesuai dengan
kaidah – kaidah ilmu sharaf. Jika mengikuti kaidah kedua kata tersebut
seharusnya “ " يَحِل dan “ ." حَلَ
3.
Gharabah ( ( غرابة, yakni suatu ungkapan yang terdiri dari kata – kata yang asing,
jarang dipakai, dan tidak diketahui oleh banyak orang.[5]
Contoh :
ماَلَكُمْ تَكَأْ كَئْتُمْ عَلَيَّ كَتَكَأْ كُئِكُمْ عَلَى ذِىْ
جِنَّةٍ اِفْرَنْقِعُوا
Mengenai
perkataan ini, sekalipun ia orang Arab, maka akan merasa kesulitan untuk
memahaminya. Setelah dicari dalam kmus barulah diketahui; yaitu :
ماَلَكُمْ اِجْتَمَعْتُمْ عَلَيَّ كَأجْتِمَاعِكُمْ عَلَى ذِىْ
جِنَّةٍ اِنْصَرِفُوا
(mengapa kalian berkumpul
padaku seperti menonton orang gila? Pergilah !)
Kata yang sulit artinya
disini ialah Takak-kaktum dan Ifronqi’u. kedua kata tersebut dianggap gharabah,
karena jarang digunakan sehingga sulit mengartikannnya. Setiap kata yang
gharabah adalah tidak fashih. Karenanya, kalimat fashih itu harus terhindar
dari gharabah.
B. Kalam Fasih
Kalam Fasih, artinya
kalimat yang baik dan mudah diucapkan dan difahami. Suatu kalam dinilai fasih
jika selamat dari hal – hal berikut[6] :
1.
Susunan
kalimatnya tidak tanafur yakni tidak tersusun dari kata – kata yang berat atau
sukar diucapkan.
Contoh :
وَقَبْرُ حَرْبٍ بِمَكَانٍ – وَلَيْسِ قُرْبَ قَرْبِ حَرْبٍ قَرْبٌ
(adapun kuburan musuh itu
di tempat sunyi dan tiada kuburan lain dekat dengan kuburan itu).
Susunan kalimat pada
syi’ir diatas dianggap berat mengucapkannya, sebab berkumpul beberapa kata yang
hampir bersamaan hurufnya.
2.
Susunan
kalimatnya tidak dha’uf al-ta’lif, yaitu susunan kalimat yang lemah,
sebab menyalahi kaidah ilmu nahwu atau sharaf seperti :
ضرب زيدا غلامه seharusnya ضرب غلامه زيدا
Kecuali : ضرب زيدغلامه atau ضرب غلامه زيد
Kaimat (jumlah) yang terakhir
ini dibolehkan karena ada dhamir munfashil yang kembali ke fa’il.
3.
Adanya
ta’qid lafzhi (kerancuan pada kata – kata) suatu kalimat termasuk
kategori ta’qid lafzhy apabila ungkapan kata – katanya tidak menunjukan tujuan
karena ada cacat dalam susunannya, seperti kata Farazdaq :
وَمَا
مِثْلُهُ فِى النَّاسِ إلاَّ مَلِكًا اَبُو اُمِّهِ حَيٌّ اَبُوهُ يُقَارِبُهُ
Susunan kalimat diatas asalnya ,
وَمَامِثْلُهُ فِى النَّاسِ حَيٌّ يُقَارِبُهُ اِلاَّمَلِكَا اَبُو
اُمِّهِ اَبُوهُ
(tiadalah seorangpun yang menyerupainya, kecuali raja yang bapak
ibunya itu masih hidup, yaitu bapaknya (Ibrahim) yang menyerupai dia)
Maksudnya tiada diantara
manusia yang masih hidupyang menyerupai dia, kecuali raja yang menyerupai bapak
ibunya, yaitu Ibrahim.
4.
Ta’qid ma’nawi
Contoh
سَاَطْلُبُ بُعْدَ الدَّارِ عَنْكُمْ لِتَقْرُبُوْا # وَتَسْكُبُ
عَيْنَا يَ الدُّمُوْعَ لِتَجْمُدَا
(aku mecari tempat yang jauh dari kamu sekalian, agar kamu kelak
menjadi dekat denganku dan supaya kedua mataku mengucurkan airmata, kemudian
supaya menjadi keras).
Maksudnya : ( sekarang aku lebih suka berpisahjauh denganmu untuk
sementara waktu meskipun sampai mengucurkan airmata karena prihatin)
Untuk mengambil makna dari syiir diatas sangat sulit, sehingga
dinamakan Ta’qid ma’nawi.
C. Mutakalim Fashih
Mutakallim Fashih
yaitu bakat kemampuan berekspresi secara baik yang melekat pada seorang
mutakallim. Seorang mutakallim yang fasih adalah orang yang dapat menyampaikan
maksud nya dengan ucapan yang fashihah atau baik dan lancar[7].
Sedang yang yang tidak demikian dinamakan Ghair Fasih[8].
BAB III
KESIMPULAN
Menurut bahasa fashahah bermakna
‘jelas’ atau ‘terang’[9],
sedangkan menurut istilah fashahah ada
tiga macam yaitu kalimat fashahah, kalam fasih, dan mutakallim fasih.
Syarat – syarat Fashahah :
1.
Tanafur
al-Huruf.( تنا فر الحرف) , yakni
kata – kata yang sukar diucapkan.
2.
Mukhalafah
al-Qiyas(
مخالفة القياس ) , yakni kata – kata yang menyalahi atau tidak sesuai dengan
kaidah umum ilmu sharaf.
3.
Gharabah ( ( غرابة, yakni suatu ungkapan yang terdiri dari kata – kata yang asing,
jarang dipakai, dan tidak diketahui oleh banyak orang.
Macam – macam Fashahah :
1.
Kalimat
Fashihah
2.
Kalam
Fasih, ada empat macam :
a.
Susunan
kalimatnya tidak tanafur
b.
Susunan
kalimatnya tidak dha’uf al-ta’lif
c.
Adanya
ta’qid lafzhi
d.
Ta’qid ma’nawi
3.
Mutakalim
Fashih
DAFTAR PUSTAKA
Muhsin, Wahab & Fuad Wahab. 1991. Pokok – Pokok
IlmuBalaghah. Bandung:Angkasa
Thamum, Syaikh Musthofa &
Muhammad Afandi Umar. Qowaid al-lughoh
‘arobiyah. semarang : Maktabah ‘ulumiah
Zaenuddin,
Mamat & Yayan Nurbayan. 2007. Pengantar Ilmu Balaghah. Bandung:PT
Refika Aditama
MAKALAH
Disusun guna memenuhi
tugas :
Mata
Kuliah: Balaghah
Dosen Pengampu: Ali
Burhan, M.A

Disusun Oleh :
1.
Ismi Aini Lathifah (2022112081)
2.
Lutfi Hakim (2022112082)
3.
Fatkhatun Nikmah (2022112084)
4.
Ikhsanuddin (2022112086)
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
STAIN PEKALONGAN
2015
[1]
Mamat Zaenuddin & Yayan Nurbayan, Pengantar Ilmu Balaghah, (Bandung:PT
Refika Aditama, 2007), hal.16
[2]
Mamat Zaenuddin & Yayan Nurbayan, Pengantar Ilmu Balaghah, (Bandung:PT
Refika Aditama, 2007), hal.16
[3]
Syaikh Musthofa Thamum & Muhammad Afandi Umar, Qowaid al-lughoh ‘arobiyah,
(semarang : Maktabah ‘ulumiah). Hal.102
[4] Op.cit,
Mamat Zaenuddin & Yayan Nurbayan, hal. 17
[5]
Ibid
[6] Loc.
Cit, Syaikh Musthofa Thamum & Muhammad Afandi Umar. Hal.102 – 103
[7]Loc.cit, Mamat
Zaenuddin & Yayan Nurbayan, hal.19
[8]
Wahab Muhsin & Fuad Wahab, Pokok – Pokok IlmuBalaghah, (Bandung:Angkasa,
1991), hal. 18
[9]
Mamat Zaenuddin & Yayan Nurbayan, Pengantar Ilmu Balaghah, (Bandung:PT
Refika Aditama, 2007), hal.16
No comments:
Post a Comment