Wednesday, December 7, 2016

KEDUDUKAN AL QURAN DALAM PENETAPAN HUKUM



 Makalah
KEDUDUKAN AL QURAN DALAM PENETAPAN HUKUM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Dr.Zawawi, M.A
Disusun Oleh :
1.   Nailis Nurul Madinah     ( 2022112078)
2.   Ismi aini lathifah             (2022112081)
3.   Duwi Prasetyo                 (20221120
4.   Akhmad Aufa Syukron (20221120
Kelas : B
JURUSAN TARBIYAH PBA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGeRI
STAIN PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Al Quran adalah perkataan Allah yang diturunkan oleh Ruhul Amin kedalam hati Rasulullah muhammad bin Abdullah, dengan lafadz bahasa arab berikut artinya[1]. Alquran dalam agama islam merupakan sumber utama dalam istinbath hukum. Al quran mempunyai beberapa isi kandungan diantaranya berkaitan dengan hukum. Hukum – hukum yang terdapat didalam al quran dijadikan sebagai penetapan hukum utama karena hukum yang tertulis dalam Al quran adalah hukum yang ditetapkan langsung dari Allah SWT. Dalam Al quran terdapat 500 ayat yang menerangkan tentang hukum.
Selain mengandung ayat – ayat yang berkaitan dengan hukum, Al quran memiliki banyak kandungan lain diantaranya: akidah, akhlak, alam semesta, janji dan ancaman. Untuk lebih jelasnya lagi dalam makalah ini akan dipaparkan hal – hal lain dari Al quran, yaitu berkaitan dengan: pengertian Al quran, dilalah Al quran, dan penjelasan Al quran terhadap hukum.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Makna Al quran?
2.      Bagaimana Dilalah Alquran terhadap hukum?
3.      Bagaimana Penjelasan Al quran terhadap hukum?









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Al quran
Secara Etimologis , Al quran adalah bentuk masdar dari kata qa-ra-a yang artinya bacaan. Dalam pengertian ini kata قران  berarti مقروء , yaitu isim maf’ul dari قرأ. Kata Qur’an digunakan dalam arti nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi SAW .[2]
Sedangkan secara terminologis makna Al quran memiliki beberapa definisi[3], yaitu:
1.    Menurut Syaltut, Al Quran adalah: “ Lafaz Arabi yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawattir.
2.    Al-Syaukani mengartikan Al-quran dengan “kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawattir.
3.    Menurut Al – sarkishi, Al –Quran adalah: “kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan huruf tujuh yang masyhur dan dinukilkan secara mutawattir.
4.    Ibn Subki mendefinisikan Al quran : “lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung mukjizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya”.
5.         Al Amidi memberikan definisi Al Quran : “Al kitab adalah Al Quran yang diturunkan”.
Secara keseluruhan makna Al quran secara terminologis dapat disimpulkan sebagai, kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang diturunkan secara mutawattir yang diawali surat al-Alaq dan diakhiri dengan ayat yang terdapat pada surat al-Maidah dan bagi setiap yang membacanya adalah ibadah.
B.  Dilalah Alquran terhadap hukum
Secara garis besar hukum – hukum dalam Al quran dapat dibagi tiga macam[4] :
Pertama, hukum yang mengandung hubungan manusia dengan Allah SWT mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinan, seperti keharusan meng-Esakan Allah dan larangan mempersekutukan – Nya.
Kedua, hukum – hukum yang mengandung hubungan pergaulan manusia mengenai sifat -sifat baik yang harus dimiliki dan sifat – sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, hukum – hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam hubungan dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa – apa yang harus dilakukan atau dijauhi manusia.
Hukum – hukum dalam Al quran tersebut ada yang bersifat qath’i dan zhanni[5].
·           Ayat – ayat yang bersifat qath’i adalah lafal – lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat – ayat seperti ini, misalnya, ayat – ayat waris, hudud, dan kaffarat. Contohnya dalam firman Allah SWT surat an-Nur ayat 2:
الزانية والزاني فاجلدوا كلّ واحد منهما ما ئة جلدة
Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deraplah tiap – tiap orang seratus kali dera.
·         Ayat – ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal – lafal dalam Al quran yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan. Misalnya, lafal musytarak (mengandung pengertian ganda), misalnya pada kata quru’( القروء yang terddapat dalam surat Al baqarah ayat 228). Kata quru’ merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu “suci” dan “haid”.
               
C.  Penjelasan Al quran terhadap hukum
Ayat Al quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam yaitu muhkam dan mutasyabih[6], hal ini dijelaskan Allah dalam Al quran surat Ali Imran ayat 7.

هُوَ الّذِى أَنْزَلَ عليك الكتابَ منه اياتٌ محكماتٌ امُّ الكتابِ و أُخَرُ متشابهاتٌ

Artinya: Dia-lah yang menurunkan al-kitab (Al quran) kepada kamu. Dianatara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabih.
1.    Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
2.    Ayat mutasyabih adalah kebalikan dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Sedangkan dari segi penjelasannya terhadap hukum , ada beberapa cara yang digunakan Al quran[7], yaitu :
1.    Secara juz’i (terperinci). Maksudnya, Al quran menjelaskan secara terperinci. Allah dalam Al quran memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan sunnah-Nya. Contohnya pada ayat kewarisan surat an-Nisa ayat 11 dan 12, kemudian sanksi terhadap kejahatan zina dalam surat an-Nur ayat 4.
2.    Secara kulli (global), maksudnya penjelasan Al quran terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaannya. Penjelasan tersebut dapat diambil dari assunnah nabi SAW. Penjelasan dari Nabi ada yang berbentuk pasti sehingga tidak memberikan kemungkinan adanya pemehaman lain. Ada pula penjelasan Nabi dalam bentuk yang masih saamr dan memberikan kemungkinan adanya beberapa pemahaman.
3.    Secara isyarah. Al quran memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan didalamnya secara ‘ibarat. Disamping itu juga memberi pengertian secara isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian satu ayat Al Quran dapat menjelaskan beberapa maksud.






BAB III
KESIMPULAN
Al quran secara terminologis dapat disimpulkan sebagai, kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang diturunkan secara mutawattir yang diawali surat al-Alaq dan diakhiri dengan ayat yang terdapat pada surat al-Maidah dan bagi setiap yang membacanya adalah ibadah.
Secara garis besar hukum – hukum dalam Al quran dapat dibagi tiga macam[8] :
·         Pertama, hukum yang mengandung hubungan manusia dengan Allah SWT
·         Kedua, hukum – hukum yang mengandung hubungan pergaulan manusia
·         Ketiga, hukum – hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT,
Hukum – hukum dalam Al quran tersebut ada yang bersifat qath’i dan zhanni
·         Ayat – ayat yang bersifat qath’i adalah lafal – lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.
·         Ayat – ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal – lafal dalam Al quran yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan.
Ayat Al quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam yaitu muhkam dan mutasyabih
·         Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya,
·         Ayat mutasyabih adalah kebalikan dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya
Sedangkan dari segi penjelasannya terhadap hukum , ada beberapa cara yang digunakan Al quran
·           Secara juz’i (terperinci).
·           Secara kulli (global),
·           Secara isyarah

DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin. 2008. Ushul Fiqih, Jiilid 1.  jakarta: kencana prenamedia Group
Nasrun Haroen. , 1997.Ushul Fiqih 1. jakarta: PT Logos Wacana Ilmu
Syekh Abdul Wahab Khalaf. 1995. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: PT Rineka Cipta


[1] Syekh Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), hal. 17
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, Jiilid 1, ( jakarta: kencana prenamedia Group, 2008), hal. 194
[3] Ibid, hal.195
[4] Ibid, hal. 222-223
[5] Nasrun Haroen, Ushul Fiqih 1, (jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hal. 32-33
[6]Amir Syarifuddin, op.cit, hal. 219
[7] Ibid, hal. 220-221
[8] Ibid, hal. 222-223

No comments:

Post a Comment