Monday, December 19, 2016

MAKALAH PENDEKATAN KAWASAN DALAM STUDI ISLAM



                                               MAKALAH
PENDEKATAN KAWASAN DALAM STUDI ISLAM
Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas :
Mata Kuliah                :Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu       :Hj.Fatikhah , Dra. , M.Ag.
                                                                   

 

 

Disusun Oleh :

1.      M. Kharis Amin Qutbi M.M      :2022112080
2.      Ismi Aini Lathifah                     :2022112081
3.      Lutfi Hakim                               :2022112082
4.      Fatkhatun Nikmah                     :2022112084




JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PEKALONGAN
2013




Pendahuluan
           
Keberadaan Agama dalam masyarakat mendorong dilakukannya penelitian-penelitian dalam Agama tersebut , salah satunya Agama Islam.Didalam penelitian Agama Islam atau Metodologi Studi Islam ( Kajian ilmiah yang di dasarkan kepada fakta-fakta dan data yang dianalisis secara ilmiah ) menggunakan beberapa pendekatan ,dimana hal ini dilakukan untuk mempermudah pengelompokan pada saat penelitian.Pendekatan-pendekatan tersebut diantaranya, pendekatan teologis normatif dan filosofis , pendekatan historis dan kebudayaan, pendekatan Antropologis dan Sosiologis , pendekatan psikologis dan pendekatan kawasan.
Didalam pembahasan makalah kali ini kelompok kami akan membahas mengenai pendekatan kawasan dalam studi islam . Diantaranya mencakup tentang pengertian, sejarah prkembangan munculnya pendekatan kawasan dalam studi, Islam Kemudian juga akan dibahas mengenai pendekatan kawasan di daerah-daerah yang memiliki masyarakat yang mayoritas beragama islam seperti di Timur tengah ,  dan Asia tenggara yang di dalamnya termasuk juga Indonesia yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar.
Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit tambahan pengetahuan bagi kita.












Pembahasan

A.    Pengertian dan seajarah Perkembangan studi Wilayah atau Kawasan
1.      Pengertian Studi Wilayah
Studi Wilayah atau kawasan terdiri dari dua kata yaitu area (wilayah atau kawasan ) dan studi . Area mengandung arti “ Region of the earth’s surface ” , artinya adalah daerah permukaan bumi . Area juga bermakna : luas , daerah , kawasan setempat dan bidang . Studi mengandung pengertian “ devotion of time and thought to getting knowledge ” , artinya adalah pemanfaatan waktu dan pemikiran untuk mendapatkan ilmu pengetahuan . Studi juga mengandung pengertian “ Something that attracts investigation ” , yakni sesuatu yang perlu dikaji . Sedangkan secara terminologis studi wilayah atau kawasan adalah pengkajian yang digunkn untuk menjelaskan hasil dari sebuah penelitian tentang suatu masalah menurut wilayah dimana masalah tersebut terjadi .
2.      Sejarah Muncul nya Pendekatan Kawasan dalam Studi Islam
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat , pada saat itu islam telah menyebar luas di sepanjang Jazirah Arab . Hal ini merupakan permulaan rencana yang disusun Nabi Muhammad oleh karena itu para sahabat berusaha kuat untuk melanjutkannya. Pada masa Abu Bakar r.a dan Umar r.a , meskipun relatif singkat pada waktu itu islam telah mencakup Yaman , Oman , Bahrain , Iraq bagian selatan , Persia , Syiria , Pantai laut tengah , dan Mesir. Kemudia dilanjutkan oleh Utsman r.a hingga ke Sijistan , Khurasan , Azzerbijan , dan Armenia .
Pada tahun 751 M terjadi peristiwa penting dimana pasukan muslim berhasil menaklukan Semenanjung Liberia , Sisilia dan Andalusia , bahkan penaklukan tersebut berlanjut hingga Pyneress menuju ke daerah Prancis selatan.
Dengan semakin luasnya daerah –daerah yang dikuasai islam yang tersebar luas di berbagai kawasan maka pendekatan kawasan sangat diperlukan dalam mengkaji islam secra lebih dalam berdasarkan letak atau kawasan nya.

B.     Konstribusi atau Manfaat pendekatan kawasan dalam Studi Islam
Penerapan pendekatan studi area dalam Studi Islam dapat menghindari terjadinya kekeliruan dalam memandang keadaan Islam dan umatnya yang berada di belahan bumi yang berbeda dari tempat di mana seorang pengamat itu berada. Penyelidikan melalui pendekatan ini akan memperhatikan unsur tempat, objek, waktu, latar belakang, dan pelaku peristiwa tersebut. Lewat pendekatan studi area, kita diajak menukik dari alam idealis menuju alam realistis-fenomenologis, hingga akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan dan penilaian yang lebih objektif terhadap fakta-fakta yang ditemukan terhadap suatu objek di suatu area.
Jadi seperti apa yang telah dijelaskan dari signifikansi pendekatan studi area di atas, maka kontribusi studi area dalam Studi Islam dapat disebutkan antara lain[1]:
  • Memberikan penjelasan tentang keadaan keislaman di suatu daerah menurut data dan fakta yang ada, sehingga peneliti dapat melihat hal tersebut dengan penilaian yang mendekati titik objektivitas. Contohnya, bagaimana muslim Indonesia memandang muslim India bercorak sinkretis hinduistik yang kental, sehingga lebih menonjol kehinduannya dari keislamannya, padahal kenyataannya tidak demikian, di sana mudah dijumpai komunitas muslim bahkan dengan pengamalan agama yang sangat Islami sesuai Syari’at Islam. Kemudian bagaimana cara muslim Indonesia menilai dengan nada keprihatinan terhadap modernisasi dan sekularisme di Turki, yang mana sebenarnya hingga sekarang Turki merupakan negeri muslim yang sangat kuat pengaruh Islamnya sehingga sulit menemukan gereja di sana. Juga bagaimana misalnya, cara orang Turki dan Timur Tengah memahami keadaan di Indonesia, mereka beranggapan bahwa sulit membedakan seorang muslim dengan non-muslim di Indonesia, baik laki-laki maupun wanitanya. Menurut mereka, umat Islam Indonesia sangat rentan pemurtadan, karena tidak adanya semangat dan gerakan-gerakan atau lembaga keislaman. Padahal di Indonesia, pengamalan Islam cukup semarak, dan gerakan keislaman juga masih mudah dijumpai keberadaannya.
  • Mengenal dengan baik suatu budaya tertentu, sehingga kita mampu membedakan mana nilai yang bersifat universal dan mana yang lokal dalam ajaran Islam.
  • Memunculkan kesadaran umat Islam mengenai pentingnya assimilasi dan akulturasi timbal balik, sehingga umat Islam memiliki khazanah kebudayaan yang tinggi dan kaya.
  • Memungkinkan terbinanya kerjasama di bidang sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan, bahkan pertahanan dan keamanan, untuk memajukan bidang-bidang tersebut melalui penelitian-penelitian dengan pendekatan multidisipliner maupun interdisipliner dan membentuk komunitas muslim dunia yang kuat dan mapan, sehingga disegani baik oleh kawan maupun lawan. Negeri-negeri atau komunitas-komunitas muslim memiliki kemandirian untuk mengembangkan berbagai potensi di negeri atau daerah mereka bagi perjuangan mensejahterakan rakyatnya yang mayoritas ataupun yang minoritas muslimnya, sehingga tidak selalu bergantung pada Barat dan Amerika yang tidak sepaham; dalam hal aqidah yaitu Aqidah Islamiah, dengan Dunia Muslim.

C.     Islam di Berbagai Kawasan
a.       Islam di Asia Tenggara
Islam Asia Tenggara yang dimaksud dalam tulisan-tulisan de Graaf , Roff , dan Benda adalah wilayah – wilayah Islam di Indonesia , Malaysia  ( semenanjung dan Kalimantan Utara ) , Patani ( Thailand ) , dan Mindanau ( Filipina Selatan ). Asia Tenggara dalam cakupan wilayah seperti itu , juga disamakn pengertiannya dengan Nusantara ( Archipelago ) yang mencakup wilayah yang sama pula . Sedangkan istilah dunia Melayu adalah Sumatera dan semenanjung Malaya , sebagaimana digunakan oleh Bousfield.[2]
Adapun mengenai kedatangan islam ke Asia tenggara terdapat tiga pendapat yaitu [3]:
·         Pendapat yang pertama menyatakan bahwa islam yang datang ke Asia Tenggara berasal langsung dari Arab atau tepat nya Hadramaut . Pendapat ini pertama-tama dikemukakan oleh Crawfurd (1820) , Keyzer (1859) , Niemann(168-169861) , de Hollander (1861) , dan Veth (1878).
·         Pendapat yang kedua menyatakan bahwa islam yang datang ke Asia Tenggara berasal dari India . Pendapat ini pertama kali di kemukakan oleh Pijnapel pada tahun 1872.
·         Pendapat yang kedua menyatakan bahwa islam yang datang ke Asia Tenggara berasal dari Banggali (kini Bangladesh) . Pendapat ini digunakan oleh Fatimi.
b.      Islam di Indonesia
Agama Islam masuk ke Indonesia di anggap sebagai agama yang  asing , karena hampir semua wilayah Nusantara masyarakatya sudah memiliki kepercayaan dan tradisi keberagamaan sendiri yang sudah melekat kuat.Akan tetapi dengan sifat agama Islam yang fleksibel atau tidak kaku , islam akhirnya dapat membaur dengan berbagai bentuk kebudayaan yang ada.
Terdapat beberapa Teori tentang cara masuk nya agama islam ke Indonesia . Terdapat empat teori besar yang di kenal dengan empat Grand Teory[4], yaitu :
·         Teory Gujarat , teori ini di kemukakan oleh G.W.J. Drewer dan dikembangkan oleh Snouck Hurgronje. Pendapat ini di dasarkan pada kesamaan orang-orang Arab yang menetap di Gujarat dan Malabar yang bermadzhab Syafi’i dengan orang-orang Gujarat dan Malabar yang menetap di Indonesia.
·         Teori Bengal menyatakan bahwa islam datang dari Bengal. Pendapat ini di dasarkan bahwa adanya batu nisan Fatimah Binti Maimun yang di temukan di Leran Gersik Jawa Timur bertahaun 475 H atau 1082 M memiliki kesamaan dengan batu nisan yang ada di wilayah bengal
·         teori Malabar menyatakan bahwa islam datang ke indonesia itu berasal dari kolomader dan malabar pendapat ini di kemukakan oleh W.Arnold da Morison alasan yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa wilayah-wilayah tersebut memiliki kesamaan madzhab dengan agama islam yang di anut oleh masyarakat indonesia.
·         Teori Arab itu islam datang berasal dari sumber aslinya yaitu Arab pendapat ini banyak di kemukakan oleh para sejarawan yang intens dengan kajian islam di Asia Tenggara, di antaranya adalah Crawfurd 1820, Keyzer 1859, Nnieman 1861, De Holander 1861, Veth 1878. Teori ini juga di dukung oleh sejarawan Asia Tenggara asal Malaisiyah yaitu Naquib Al Attas, dan juga sejarawan indonesia Uka Tjandra Sasmita dan S.Q. Fatimi .
Dari paparan teori-teori tersebut di atas , dapat kita simpulkan bahwa ada yang mendasarkan masuknya islam ke Indonesia bertitik tolak dari datangnya seseorang atau kelompok orang Islam dari negara lain (muslim).
c.       Islam di Timur tengah
Islamisasi di daerah Timur Tengah berlangsung sekitar 622 M sampai 1002 M , yang berlansung dalam 3 fase[5] :
v  Menciptakan komunitas baru yang bercorak islam
v  Penaklukan terhadap kawasan-kawasan di Timur Tengah oleh komunitas muslim yang telah terbentuk tersebut , kemudian membangun sebuah kebudayaan islam secara menyeluruh .
v  Fase Kesultanan (945-1200M) . pada fase pola dasar kultural dan institusional dari era Khalifah berubah menjadi pola-pola negara dan institusi islam .
Langkah-langkah selanjut nya yang diambil adalah penyatuan beberapa wilayah seperti bagian Sasania dan Bizantium. Timur Tengah menjadi sebuah pemerintahan , hilang nya beberapa halangan politis dan strategis perdagangan , dan membentuk fondasi utama dalam kebangkitan perdagangan.
            Selanjutnya pemusnahan sungai Eufart yang membatasi Persia dan wilayah Bizantiu , Transxonia pertama kalinya dalam sejarah di satukan dalam Imperim Timur Tengah . Semakin majunya dunia perdagangan mengilhami ekspansi Arab ke Asia Tenggara dan India dan perkembangan kota –kota di Syiria Utara , Iran , Iraq , Basra dan belakanga Baghdad menjadi pusat perdagangan dunia.




KESIMPULAN
Studi wilayah atau kawasan adalah pengkajian yang digunkn untuk menjelaskan hasil dari sebuah penelitian tentang suatu masalah menurut wilayah dimana masalah tersebut terjadi.
Munculnya pendekatan studi islam dikarenakan adanya perluasan wilayah islam di berbagai kawasan , oleh karena itu dalam memahami tentang islam dalam kawasan tersebut di butuhkan pendekatan kawasan untuk lebih memudahkan untuk mendalami nya.
Adapun manfaat di dari penggunaan pendekatan kawasan ini , yaitu :
·         Memberikan penjelasan tentang keadaan keislaman di suatu daerah menurut data dan fakta yang ada, sehingga peneliti dapat melihat hal tersebut dengan penilaian yang mendekati titik objektivitas. Contohnya, bagaimana muslim Indonesia memandang muslim India bercorak sinkretis hinduistik yang kental, sehingga lebih menonjol kehinduannya dari keislamannya, padahal kenyataannya tidak demikian, di sana mudah dijumpai komunitas muslim bahkan dengan pengamalan agama yang sangat Islami sesuai Syari’at Islam. Kemudian bagaimana cara muslim Indonesia menilai dengan nada keprihatinan terhadap modernisasi dan sekularisme di Turki, yang mana sebenarnya hingga sekarang Turki merupakan negeri muslim yang sangat kuat pengaruh Islamnya sehingga sulit menemukan gereja di sana. Juga bagaimana misalnya, cara orang Turki dan Timur Tengah memahami keadaan di Indonesia, mereka beranggapan bahwa sulit membedakan seorang muslim dengan non-muslim di Indonesia, baik laki-laki maupun wanitanya. Menurut mereka, umat Islam Indonesia sangat rentan pemurtadan, karena tidak adanya semangat dan gerakan-gerakan atau lembaga keislaman. Padahal di Indonesia, pengamalan Islam cukup semarak, dan gerakan keislaman juga masih mudah dijumpai keberadaannya.
·         Mengenal dengan baik suatu budaya tertentu, sehingga kita mampu membedakan mana nilai yang bersifat universal dan mana yang lokal dalam ajaran Islam.
·         Memunculkan kesadaran umat Islam mengenai pentingnya assimilasi dan akulturasi timbal balik, sehingga umat Islam memiliki khazanah kebudayaan yang tinggi dan kaya.
·         Memungkinkan terbinanya kerjasama di bidang sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan, bahkan pertahanan dan keamanan, untuk memajukan bidang-bidang tersebut melalui penelitian-penelitian dengan pendekatan multidisipliner maupun interdisipliner dan membentuk komunitas muslim dunia yang kuat dan mapan, sehingga disegani baik oleh kawan maupun lawan. Negeri-negeri atau komunitas-komunitas muslim memiliki kemandirian untuk mengembangkan berbagai potensi di negeri atau daerah mereka bagi perjuangan mensejahterakan rakyatnya yang mayoritas ataupun yang minoritas muslimnya, sehingga tidak selalu bergantung pada Barat dan Amerika yang tidak sepaham; dalam hal aqidah yaitu Aqidah Islamiah, dengan Dunia Muslim.
Adapun diterangkan cara masuknya islam di berbagai kawasan, dimana di ketahui terdapat banyak cara ataupun metode seperti misalnya di Indonesia yang masuk dengan jalur perdagangan.
Daftar Pustaka

Hakim, Atang Abd dan Jarih Mubarok. 2000. Metodologi Studi Islam. Bandung: PT  Remaja  Rosdakarya.
Khalim Samidi . 2008 .Islam dan Spiritualitas Jawa .Semarang : Ra SAIL Media Group.
(http://Muhammad Zairul Haq. jagadkawula.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo_21.html), Diakses 19 April 2013.











[1](http://Muhammad Zairul Haq.jagadkawula.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo_21.html), Diakses 19 April 2013.
[2] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok , Metodologi Studi Islam , ( Bandung : 2000 ), hlm.167.
[3]Ibid,hlm.168-169
[4] Samidi Khalim,Islam dan Spiritualitas Jawa,(Semarang:2008),hlm.2-3.

Wednesday, December 7, 2016

KEDUDUKAN AL QURAN DALAM PENETAPAN HUKUM



 Makalah
KEDUDUKAN AL QURAN DALAM PENETAPAN HUKUM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Dr.Zawawi, M.A
Disusun Oleh :
1.   Nailis Nurul Madinah     ( 2022112078)
2.   Ismi aini lathifah             (2022112081)
3.   Duwi Prasetyo                 (20221120
4.   Akhmad Aufa Syukron (20221120
Kelas : B
JURUSAN TARBIYAH PBA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGeRI
STAIN PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Al Quran adalah perkataan Allah yang diturunkan oleh Ruhul Amin kedalam hati Rasulullah muhammad bin Abdullah, dengan lafadz bahasa arab berikut artinya[1]. Alquran dalam agama islam merupakan sumber utama dalam istinbath hukum. Al quran mempunyai beberapa isi kandungan diantaranya berkaitan dengan hukum. Hukum – hukum yang terdapat didalam al quran dijadikan sebagai penetapan hukum utama karena hukum yang tertulis dalam Al quran adalah hukum yang ditetapkan langsung dari Allah SWT. Dalam Al quran terdapat 500 ayat yang menerangkan tentang hukum.
Selain mengandung ayat – ayat yang berkaitan dengan hukum, Al quran memiliki banyak kandungan lain diantaranya: akidah, akhlak, alam semesta, janji dan ancaman. Untuk lebih jelasnya lagi dalam makalah ini akan dipaparkan hal – hal lain dari Al quran, yaitu berkaitan dengan: pengertian Al quran, dilalah Al quran, dan penjelasan Al quran terhadap hukum.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Makna Al quran?
2.      Bagaimana Dilalah Alquran terhadap hukum?
3.      Bagaimana Penjelasan Al quran terhadap hukum?









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Al quran
Secara Etimologis , Al quran adalah bentuk masdar dari kata qa-ra-a yang artinya bacaan. Dalam pengertian ini kata قران  berarti مقروء , yaitu isim maf’ul dari قرأ. Kata Qur’an digunakan dalam arti nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi SAW .[2]
Sedangkan secara terminologis makna Al quran memiliki beberapa definisi[3], yaitu:
1.    Menurut Syaltut, Al Quran adalah: “ Lafaz Arabi yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawattir.
2.    Al-Syaukani mengartikan Al-quran dengan “kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawattir.
3.    Menurut Al – sarkishi, Al –Quran adalah: “kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan huruf tujuh yang masyhur dan dinukilkan secara mutawattir.
4.    Ibn Subki mendefinisikan Al quran : “lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung mukjizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya”.
5.         Al Amidi memberikan definisi Al Quran : “Al kitab adalah Al Quran yang diturunkan”.
Secara keseluruhan makna Al quran secara terminologis dapat disimpulkan sebagai, kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang diturunkan secara mutawattir yang diawali surat al-Alaq dan diakhiri dengan ayat yang terdapat pada surat al-Maidah dan bagi setiap yang membacanya adalah ibadah.
B.  Dilalah Alquran terhadap hukum
Secara garis besar hukum – hukum dalam Al quran dapat dibagi tiga macam[4] :
Pertama, hukum yang mengandung hubungan manusia dengan Allah SWT mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinan, seperti keharusan meng-Esakan Allah dan larangan mempersekutukan – Nya.
Kedua, hukum – hukum yang mengandung hubungan pergaulan manusia mengenai sifat -sifat baik yang harus dimiliki dan sifat – sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, hukum – hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam hubungan dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa – apa yang harus dilakukan atau dijauhi manusia.
Hukum – hukum dalam Al quran tersebut ada yang bersifat qath’i dan zhanni[5].
·           Ayat – ayat yang bersifat qath’i adalah lafal – lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat – ayat seperti ini, misalnya, ayat – ayat waris, hudud, dan kaffarat. Contohnya dalam firman Allah SWT surat an-Nur ayat 2:
الزانية والزاني فاجلدوا كلّ واحد منهما ما ئة جلدة
Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deraplah tiap – tiap orang seratus kali dera.
·         Ayat – ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal – lafal dalam Al quran yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan. Misalnya, lafal musytarak (mengandung pengertian ganda), misalnya pada kata quru’( القروء yang terddapat dalam surat Al baqarah ayat 228). Kata quru’ merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu “suci” dan “haid”.
               
C.  Penjelasan Al quran terhadap hukum
Ayat Al quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam yaitu muhkam dan mutasyabih[6], hal ini dijelaskan Allah dalam Al quran surat Ali Imran ayat 7.

هُوَ الّذِى أَنْزَلَ عليك الكتابَ منه اياتٌ محكماتٌ امُّ الكتابِ و أُخَرُ متشابهاتٌ

Artinya: Dia-lah yang menurunkan al-kitab (Al quran) kepada kamu. Dianatara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabih.
1.    Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
2.    Ayat mutasyabih adalah kebalikan dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Sedangkan dari segi penjelasannya terhadap hukum , ada beberapa cara yang digunakan Al quran[7], yaitu :
1.    Secara juz’i (terperinci). Maksudnya, Al quran menjelaskan secara terperinci. Allah dalam Al quran memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan sunnah-Nya. Contohnya pada ayat kewarisan surat an-Nisa ayat 11 dan 12, kemudian sanksi terhadap kejahatan zina dalam surat an-Nur ayat 4.
2.    Secara kulli (global), maksudnya penjelasan Al quran terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaannya. Penjelasan tersebut dapat diambil dari assunnah nabi SAW. Penjelasan dari Nabi ada yang berbentuk pasti sehingga tidak memberikan kemungkinan adanya pemehaman lain. Ada pula penjelasan Nabi dalam bentuk yang masih saamr dan memberikan kemungkinan adanya beberapa pemahaman.
3.    Secara isyarah. Al quran memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan didalamnya secara ‘ibarat. Disamping itu juga memberi pengertian secara isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian satu ayat Al Quran dapat menjelaskan beberapa maksud.






BAB III
KESIMPULAN
Al quran secara terminologis dapat disimpulkan sebagai, kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang diturunkan secara mutawattir yang diawali surat al-Alaq dan diakhiri dengan ayat yang terdapat pada surat al-Maidah dan bagi setiap yang membacanya adalah ibadah.
Secara garis besar hukum – hukum dalam Al quran dapat dibagi tiga macam[8] :
·         Pertama, hukum yang mengandung hubungan manusia dengan Allah SWT
·         Kedua, hukum – hukum yang mengandung hubungan pergaulan manusia
·         Ketiga, hukum – hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT,
Hukum – hukum dalam Al quran tersebut ada yang bersifat qath’i dan zhanni
·         Ayat – ayat yang bersifat qath’i adalah lafal – lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya.
·         Ayat – ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal – lafal dalam Al quran yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan.
Ayat Al quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam yaitu muhkam dan mutasyabih
·         Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya,
·         Ayat mutasyabih adalah kebalikan dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya
Sedangkan dari segi penjelasannya terhadap hukum , ada beberapa cara yang digunakan Al quran
·           Secara juz’i (terperinci).
·           Secara kulli (global),
·           Secara isyarah

DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin. 2008. Ushul Fiqih, Jiilid 1.  jakarta: kencana prenamedia Group
Nasrun Haroen. , 1997.Ushul Fiqih 1. jakarta: PT Logos Wacana Ilmu
Syekh Abdul Wahab Khalaf. 1995. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: PT Rineka Cipta


[1] Syekh Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), hal. 17
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, Jiilid 1, ( jakarta: kencana prenamedia Group, 2008), hal. 194
[3] Ibid, hal.195
[4] Ibid, hal. 222-223
[5] Nasrun Haroen, Ushul Fiqih 1, (jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hal. 32-33
[6]Amir Syarifuddin, op.cit, hal. 219
[7] Ibid, hal. 220-221
[8] Ibid, hal. 222-223